Pelaporan Dokumen Lingkungan
Unknown
22.15
Konsultan
,
Lingkungan
,
Pelaporan
,
Surabaya
,
UKL
,
UKL-UPL
,
UPL
Tidak ada komentar
Pelaporan Dokumen Lingkungan adalah pelaporan yang dilakukan setiap 6 bulan sekali dari implementasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang telah dituangkan pada dokumen lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, SPPL). Pelaporan ini wajib dilakukan oleh kegiatan usaha yang telah memiliki dokumen lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, SPPL). Untuk persyaratannyan adalah sebagai berikut:
1. KTP
2. SKRK/IMB
3. dokumen lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, SPPL)
3. dokumen lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, SPPL)
4. Surat kesanggupan
5. Akta pendirian badan usaha (jika berbentuk badan usaha)
6. Kop Surat (jika berbentuk badan usaha)
6. Kop Surat (jika berbentuk badan usaha)
7. Hasil Uji Laboratorium Kualitas Lingkungan
Waktu: 1-2 Bulan
Biaya: 5juta (belum termasuk biaya uji laboratorium)
Hubungi kami:
Green Natura Consultant Group -
Dimas Metakaryanto;
Dimas Metakaryanto;
0856-4845-0744 ;
Jl. Ngagel Madya II No. 16 SURABAYA - Jawa Timur
email: heros.natura@gmail.com
Jl. Ngagel Madya II No. 16 SURABAYA - Jawa Timur
email: heros.natura@gmail.com
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar