Ijin Pembuangan Limbah Cair
Izin pembuangan limbah cair adalah pembuangan air limbah ke badan air yang disediakan Pemerintah Daerah atau badan air yang berada di bawah pengawasan Pemerintah Daerah. Adapun syarat Ijin Pembuangan Limbah Cair adalah sebagai berikut:1. FC KTP
2. FC NPWP
3. FC Akta Pendirian Badan Usaha (jika berbentuk badan usaha)
4. FC Surat Bukti Penguasaan Lahan (sertifikat tanah)
5. FC IMB dan Gambar IMB
6. FC Ijin Gangguan (HO) dan Gambar
7. FC SIUP
8. FC rekomendasi AMDAL/UKL-UPL/ SPPL.
9. Peta Lokasi Tata Letak*
10. Jenis Limbah yang dibuang*
11. Hasil Uji Laboratorium*
Waktu: 1-2 Bulan
Harga: 6 juta
Hubungi kami:
Green Natura Consultant Group -
Dimas Metakaryanto;
0856-4845-0744 ;
Jl. Ngagel Madya II No. 16 SURABAYA - Jawa Timur
email: heros.natura@gmail.com
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar